MAKALAH
ORGANISASI NEGARA DAN ORGANISASI PEMERINTAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia
Dosen Pengampu : Hj. Lilis Suryani, M.Si
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1. Nindi Indri Qistiyati 1198010145
2. Pipin Afifah 1198010156
3. Raihan Zahran 1198010160
4. Rizki Cahya Purnama 1198010180
JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Organisasi Negara dan Organisasi Pemerintah”
Makalah ini disusun dalam rangka memperdalam pemahaman tentang organisasi negara dan organisasi pemerintah. Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun, hanya lebih pendekatan pada studi banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi.
Terima kasih penulis sampaikan kepada Ibu Hj. Lilis Suryani, M.Si
selaku Dosen mata kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia yang telah memberikan kesempatan bagi kami, sehinnga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, makalah ini memiliki banyak kekurangan sehingga Kami mohon untuk saran dan kritik yang sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Terima Kasih.
Bandung, Maret 2020
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Sebagai suatu sistem, organisasi akan berinteraksi dengan lingkungannya. Apabila ingin hidup dan bertahan, maka organisasi tersebut harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Kegagalan menyesuaikan diri terhadap lingkungan akan berakibat patal atau organisasi tersebut akan mati.
Lingkungan organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu eksternal dan internal. Lingkungan eksternal merupakan elemen-elemen di luar organisasi yang relevan tehadap kegiatan organisasi. Organisasi memperoleh input dari lingkungannya (bahan baku, karyawan), memprosesnya menjadi output (produk : barang/jasa). Lingkungan internal berada dalam organisasi misalnya karyawan, direksi, pemegang saham.
Lingkungan juga bisa dibedakan menjadi lingkungan yang mempunyai pengaruh langsung (direct) terhadap organisasi dan yang tidak langsung (indirect). Lingkungan yang berpengaruh langsung sering disebut sebagai lingkungan kerja (task environment), sedangkan lingkungan yang berpengaruh secara tidak langsung disesut lingkungan umum (general environtment).
Lingkungan langsung akan mempengaruhi nasib organisasi secara langsung. Karena itu lingkungan tersebut juga sebagai stakeholder (pihak yang menentukan nasib organisasi).
1. 2 Rumusan Masalah
A. Bagaimana klasifikasi organisasi negara dan organisasi pemerintah
B. Bagaimana hubungan antar organisasi
C. Bagaiamana hubungan antar oraganisasi pemerintahan
D. Bagaimana hubungan pusat dan daerah
1. 3 Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk mengetahui mengenai klasifikasi organisasi negara, hubungan antar organisasi, organisasi antar pemerintah, dan hubungan pusat dan daerah.
Organisasi berasal dari bahasa Yunanai organon-alat, dan istilah Latin organum yang berarti alat, bagian, anggota atau badan. adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Sedangkan menurut James D. Mooney (1954) organisasi adalah sebuah bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk pencapaian suatu tujuan bersama. Menurut jenisnya organisasi dibedakan menjadi dua:
1. Organisasi profit
Suatu organisasi yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan profit/laba. Biasanya merupakan perusahaan besar seperti perusahaan manufaktur, bank umum, perusahaan asuransi, perusahaan ritel dan lain-lain, perusahaan kecil, koperasi dan perusahaan multinasional yang berorientasi pada laba.
2. Organisasi Nonprofit/Nirlaba
Organisasi yang mempunyai tujuan tidak untuk mendapatkan profit/laba. Seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota, lembaga pendidikan negeri dan yayasan sosial. Setiap organisasi memiliki arah yang dipandu dengan penetapan tujuan dan pencapaiannya memerlukan manajemen. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pencapaian tujuan.
a) Pengertian Organisasi Pemerintah
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit di definisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti luas pemerintah di definisikan sebagai suatu benetuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. Pemerintah bisa kita artikan juga sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih sederhana lagi diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
b) Pengertian Organisasi Negara
Organisasi Negara adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi adalah struktur goverment pemerintahan di suatu negara yang menentukan jalannya pemerintahan dengan lancar.
Tatanan organisasi pemerintahan negara adalah sejumlah oraganisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan. Tatanan organisasi pemerintahan pada suatu negara dipengaruhi oleh bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut, selain dipengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan , tatanan organisasi pemerintahan negara juga dipengaruhi oleh tata nilai yang dianut berupa falsafah, cita-cita dan tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional.
1. Prinsip-Prinsip Penataan Lembaga-Lembaga Negara
a) Prinsip Kesatuan Pemerintahan
Konsekuensi prinsip ini ialah menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang berdasarkan usulan DPRD, prinsip kesatuan pemerintahan ditandai dengan dilaksanakannya azas dekosentralis dalam penyelenggaran pemerintahan, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada wakilnya atau kepada perangkat pusat di daerah.
b) Prinsip Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat, kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat.
c) Prinsip Presidensil
Dalam prinsip ini presiden merupakan kepala pemerintahan.
d) Prinsip Pembagian Daerah
Berdasarkan prinsip ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi atas kabupaten dan kota.
e) Prinsip Desentralisasi
Prinsip ini mengandung makna dan implikasi penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dengan maksud untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan berupa peningkatan kesejahteraan dan pemberian pelayananan kepada masyarakat dimasing-masing daerah.
f) Prinsip Supermasi Hukum
Syarat bagi seluruh aparatur kenegaraan dan pemerintahan serta masyarakat wajib mematuhi dan menjunjung tinggi hukum serta selalu berupaya menegakan hukum demi terwujudnya keadilan.
g) Prinsip Pertanggungjawaban
Dalam prinsip ini setiap penyelengara negar oleh lembaga negar wajib dipertanggung jawabkan kepada publik baik darai segi hasil maupun dari segi finansial melalui pemeriksaan keuangan dan penilaian atas kinerja yang diperoleh.
2. Lembaga-Lembaga Negara
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan presiden dan Wakil Presiden.
b) Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan.
c) Dewan Perwakilan Rakyat
DPR mempunyai Fungsi legalisasi dan fungsi anggaran serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
d) Dewan Perwakilan Daerah
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e) Badan Pemeriksa Keuangan
BPK melaksanakan fungsi auditif, yaitu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f) Mahkamah Agung
MA berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali dan menguji materi peraturan-peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
g) Mahkamah Konstitusi
Kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
h) Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dilaksanakan oleh bank indonesia.
1. Prinsip-prinsip Pengorganisasian
a) Prinsip Kejelasan Tujuan
Organisasi yang dirumuskan secara jelas dan terkait dengan tujuan bernegara yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.
b) Prinsip Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Masyarakat
Prinsip ini menekan adanya peran aparatur negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk melakukan pelayanan publik yang biasa dilakukan pemerintah melalui kemitraan sehingga struktur organisasi dapat menjadi sederhana dan efisien.
c) Prinsip Pembagian Tugas
Dalam prinsip ini semua tugas pemerintahan negara dibagi kedalam tugas-tugas organisasi atau satuan organisasi dibawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak ditangani oleh lembaga pemerintah.
d) Prinsip Koordinasi
Prinsip ini menekankan keharusan adanya saling hubungan antar unit organisasi atau antar lembaga, sehingga tercipta kesatuan arah, dan keserasian kebijakan, serta tindakan dalam mencapai tujuan nasional.
e) Prinsip Keberlangsungan Tugas
Prinsip ini menekankan bahwa dalam pengorganisasian perlu dipertimbangkan adanya kepastian bahwa tugas-tugas yang diemban akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
f) Prinsip Proporsionalitas.
Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi harus diperhatikan keserasian hubungan dan kewenangan baik internal maupun eksternal, beban tugas, kemampuan dan sumber daya yang ada.
g) Prinsip Keluwesan
Prinsip ini menekankan bahwa desain suatu tugas organisai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik sehingga organisasi dapat berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan stratejik.
h) Prinsip Pendelegasian dan Penyerahan Wewenang
Prinsip pendelegasian wewenang menekankan tugas-tugas apa yang perlu dilimpahkan kepada satuan organisasi dibawahnya.
i) Prinsip Rentang Kendali
Prinsip ini menekankan pada penentuan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pimpinan diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan pemimpin melakukan pengawasan terhadap bawahan.
j) Prinsip Jalur dan Staf
Prinsip ini merupakan derivasi dari prinsip pembagian tugas dan menekankan pada pembedaan unit organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dan unit organisasi yang melaksanakan tugas penunjang terhadap tugas pokok dalam mencapai tujuan organisasi.
k) Prinsip Kejelasan dalam Pembaganan
Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi dibuat bagan yang menggambarkan secara jelas mengenai kedudukan, susunan jabatan, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antara satuan organisasi yang bersangkutan.
l) Prinsip Legalitas
Prinsip ini menekankan bahwa setiap pembentukan organisasi pemerintahan negara harus didasarkan pada ketentuan hukum yang ada dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kewenangan dan operasinya memiliki landasan hukum.
Pengklasifikasian :
Dalam (KBBI) memberikan arti pada kata negara, yaitu negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Tercapainya tujuan pembangunan nasional merupakan hal yang dituju oleh negara. di sisi lain, organisasi sendiri kesatuan susunan yang terdiri atas bagian-bagian dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu.
Negara memang merupakan organisasi. Hanya saja, ruang lingkup yang dimiliki oleh negara tersebut sangatlah besar dan rumit. Negara harus mengurus segala bidang di dalam kehidupannya demi sebesar-besar kesejahteraan rakyatnya. Bidang yang dimaksud ialah politik, budaya, sosial, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Ruang lingkup yang lebih kecil pada organisasi membuatnya fokus di dalam mencapai tujuan berdirinya organisasi itu. Terlebih dengan adanya organisasi di tengah masyarakat banyak sekali manfaat organisasi dalam masyarakat.
Pemerintah secara umum adalah sebuah organisasi atau sekelompok orang yang berkumpul dalam suatu wadah bernama negara untuk membuat hukum dan undang-undang serta menerapkannya pada wilayah tertentu. Pemerintah dan Pemerintahan jelas berbeda, Pemerintah mempunyai kekuasaan dan kewenangan melaksanakan kepemimpinan dan mengelola serta mengkoordinasi lembaga-lembaga pemerintah di mana dia ditempatkan. Jadi, pemerintah mengacu kepada organisasi atau lembaga dan pemerintahan mengacu kepada orang yang berada di dalamnya. Mempunyai pemerintah merupakan salah satu syarat terbentuknya atau berdirinya sebuah negara.
Maka yang dimaksud organisasi pemerintahan adalah sebuah wadah atau lembaga yang melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahan baik secara luas maupun secara sempit. Berarti organisasi pemerintahan adalah semua organisasi yang akan terlibat dalam proses politik, sosialisasi politik, pendidikan politik, dan ilmu kenegaraan. Baik itu berupa lembaga negara, partai politik, kelompok advokasi, dan semua yang melakukan pelaksanaan kebijakan, pembuat kebijakan, memberi masukan terhadap kebijakan yang akan atau sudah dibuat, dan sebagainya.
Organisasi adalah suatu sistem berkelanjutan dari aktivitas-aktivitas manusia yang terdiferensiasi dan terkoordinasi, yang mempergunakan, mentransformasi, dan menyatupadukan seperangkat khusus yang menjadi suatu pemecahan masalah yang unik dalam rangka memuaskan kebutuhan-kebutuhan tertentu manusia.Hubungan dalam organisasi dapat berupa komunikasi yang baik antara pemimpin dan karyawan, yang komunikasi merupakan bagian yang vital dan pekerjaan manejer yang paling penting. Selain itu dengan adanya komunikasi yang baik dalam organisasi juga bisa memahami apa yang sedang terjadi dalam lingkungan organisasinya serta bagaimana organisasi bisa berjalan dengan efektif.
Ciri kedua dari organisasi yaitu antar hubungan yang bersifat pribadi, bersifat sosial, dan dapat pula bersifat hubungan kerja. Individu menyadari kedudukannya dalam kelompok maka akan terciptalah suasana kerja sama atau koordinasi yang baik dalam melaksanakan kegiatan dalam menuju tercapainya tujuan organisasi.
Hubungan Antar Manusia (Human Relation atau Interpersonal Relation) dalam organisasi dikenal adanya dua macam hubungannya yaitu:
1. Hubungan Formal
Yaitu hubungan yang timbul dikarenakan adanya organisasi. Hubungan ini merupakan hubungan resmi (Formal Relation). Hubungan Formal ini lebih banyak mengandung muatan instruksi.
2. Hubungan Informal
Yaitu hubungan yang berada di luar hubungan resmi atau di luar kedinasan. Hubungan Informal ini mempunyai kekuatan yang cukup besar dan merupakan arus balik. Hubungan Informal ini lebih banyak mengandung muatan-muatan tuntutan(demand) dan kebutuhan (needs), jadi lebih banyak mengandung muatan bottom-up.
Hubungan antar pribadi dalam beberapa hal menyerupai kontrak bilateral. Sebuah kontrak resmi tidak akan ada tanpa pertimbangan dengan pertukaran dari sesuatu yang berharga sebagai imbalan untuk produk atau jasa. Agar hubungan berhasil, kita perlu memutuskan mengenai nilai-nilai apa di dalam suatu hubungan yang penting bagi orang lain dan jika kedua belah pihak tidak mendapatkan sesuatu yang bermanfaat dari hubungan tersebut, maka hubungan itu tidak akan berlangsung lama.
Menurut Hatch (1997:76) kita dapat membagi dua priode, yaitu: Priode awal 1960-an hinggaakhir 1970-an, dimana teori-teori yang dikembangkan bersifat kontijensi, dalam arti lingkungan berhubungan den mempengaruhi organisasi dan Priode awal 1980-an sampai sekarang dimana teori-teori yang dikembangkan lebih ditekankan pada penjelasan secara lebih detile tentang bagaimana hubungn organisasi dengan lingkungsn atau bagaimana lingkungan memepengaruhi organisasi.
1. Teori Kontijensi Organisasi
Burn dan Stalker(1996) melakukan penelitian pada 20 organisasi industri di Inggris dan Skotlandia,untuk melihat pengaruh perubahan lingkungan terhadap pengelola dan organisasi itu sendiri. Kemudian Burn dan Stalker membedakan bahwa organisasi-organisasi yang mereka teliti ternyata dapat dibedakan menjadi dua jenis struktur yang berbeda, yaitu struktur mekanistik dan organik (Gerloff, 1985:51).
Struktur organisasi mekanistik yaitu struktur yang sistem kerja yang stabil agar organisasi dapat menjalankan berbagai fungsinya secara efektif dan efesien. Oleh karena itu, untuk setiap posisi dalam organisasi harus ditentukan secara jelas wewenangnya, kebutuhan informasi atau (information requirements), kompensasi, dan aktivitas-aktivitas teknik yang dilakukan.
2. Teori Ketergantungan Sumber Daya
Teori ketergantungan sumber daya berdasar pada ide bahwa hubungan organisasi dengan lingkungan bersifat dependen yang berarti organisasi bergantung pada lingkungan untuk mendapatkan sumber daya.
3. Teori Ekologi Populasi
Teori ekologi populasi adalah asumsi bahwa organisasi memiliki ketergantungan sumber daya pada lingkungan, tetapi dari sudut pandang yang dibalik. Jika teori ketergantungan sumber daya terhadap sumber daya melihat dari sudut pandang pada organisasi, maka teori ekologi populasi melihat dari sudut pandang pada lingkungan.Teori ini bermanfaat untuk menganalisis kelompok-kelompok industri.
Hubungan yang tidak serasi dapat menurunkan semangat kerja. Oleh karena itu, lingkungan kerja sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan untuk setiap perusahaan harus mempersiapkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi sehingga mempunyai pengaruh dan diperhatikan dalam lingkungan kerja.
Dalam teori, sekelompok kebutuhan karyawan yang ingin dipenuhi akan menentukan perilaku-perilaku lingkungan kerja dan kemampuan-kemampuan yang akan dikontribusikan kepada organisasi. Jadi, jika organisai bisa mengambil manfaaat sepenuhnya dari perilaku-perilaku dan kemampuan-kemampuan tersebut serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan sang individu secara penuh, organisasi akan meraih kecocokan pekerjaan yang sempurna. Infotek manajemen menjelaskan bagaimana sejumlah organissi menggunakan teknologi dalam upaya meningkatkan kecocokan orang dengan pekerjaan.
Kecocokan orang dengan pekerjaan adalah konsep yang sangat penting dalam organisasi. Kecocokan individu dengan pekerjaan yang baik menguntungkan organisasi maupun individu. Tetapi kecocokan individu dan pekerjaan yang buruk bisa memunculkan karyawan yang berkinerja rendah dan tidak puas.
Individu-individu dalam organisasi menampakkan sikap menyangkut banyak hal yang berbeda. Sebagai contoh, karyawan akan memilliki sikap menyangkut gaji, peluang promosi, bos, tunjangan. Tentu saja sebagian sikap ini lebih penting dari sikap-sikap yang lain. Sikap-sikap yang sangat penting adalah kepuasan atau ketidak puasan kerja dan komitmen dalam suatu organisasi. Kepuasan atau ketidak puasan kerja adalah suatu sikap yang mencerminkan sejauh mana seorang individu bahagia atau puas dalam menyikapi dalam pekerjaannya.
Perbedaan individu memiliki dampak langsung terhadap perilaku organisasi. Setiap orang merupa kan pribadi yang unik berkat latar belakang mereka karakteristik individual, kebutuhan dan cara pandang mereka berbagai hal dan berperilaku secara berbeda. Setiap individu memiliki perbedaan. Perbedaan individual (individual differences) adalah atribut pribadi yang berbeda antara seseorang dengan yang lain.
Jadi, untuk berupaya menilai atau memperhitugkan perbedaan individual karyawannya, organisasi tersebut harus mempertimbangkan situasi yang mendasari perilaku,memperhitungkan ciri serta kontribusi individual dalam hubungannya dengan insentif dan konteks.Hal ini merupakan tantangan besar bagi organisasi disaat mereka berusaha membentuk kontrak psikologis yang efektif dengan para karyawan.
Hubungan antara pemimpin dan karyawan dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang dimiliki.karena pemimpin mempunyai kekuasaan dan otoritas lebih dalam bentuk terwujudnya suatu model manajemen organisasi yang diharapkan. Ada dua gaya kepemimpinan yaitu:
a) Pemimpin dengan gaya orientasi tugas (cenderung mengejar target penjualan atau project).
b) Pemimpin dengan gaya orientasi pegawai (memiliki pandangan dengan konsep kaderisasi. Konsep kaderisasi yaitu cara pemimpin berusaha membesarkan para karyawan yang dianggap memiliki potensi untuk didik dan diberi pelatihan kepemimpinan.
Hubungan pekerjaan (job relationship) ditentukan oleh keputusan manajer berkenaan dengan dasar departementalisasi dan rentang pengendalian. Kelompok yang dihasilkan menjadi tanggung jawab sang manajer untuk mengkoordinasikannya. Keputusan ini juga menentukan sifat dan cakupan dari hubungan interpersonal pemegang pekerjaan, secara individual dan dalam kelompok. Seperti yang telah kita lihat dalam pembahasan kelompok dalam organisasi, kinerja kelompok sebagian dipengaruhi oleh kohesivitas kelompok, dan tingkatan dari kohesivitas bergantung pada kualitas dan jenis hubungan interpersonal dari pemegang pekerjaan yang ditugaskan dalam suatu pekerjaan atau kelompok komando.
Semakin luas tentang pengendalian, semakin besar kelompok, dan dampaknya adalah semakin sulit untuk membentuk hubungan pertemanan dan minat. Secara sederhana, orang dalam kelompok yang besar lebih tidak mungkin berkomunikasi (dan berinteraksi secara cukup untuk membentuk ikatan interpersonal) ketimbang orang dalam kelompok yang lebih kecil. Tampa kesempatan untuk berkomunikasi, orang tidak akan dapat membentuk kelompok kerja yang kohesif. Oleh karena itu, salah satu sumber penting dari kepuasan mungkin hilang bagi individu yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kebutuhan harga diri melalui hubungan dengan rekan kerja.
Dasar departemenlisasi yang dipilih manajer juga memiliki implikasi penting terhadap hubungan pekerjaan. Dasar fungsional menempatkan pekerjaan dengan kedalaman dan rentang yang serupa dalam kelompok yang sama, sementara dasar produk, wilayah, dan konsumen menempatkan pekerjaan dengan kedalaman dan rentang yang berbeda dalam kelompok yang berbeda. Oleh karena itu, dalam departement yang fungsional, orang akan melakukan spesialisasi yang kurang lebih sama. Walaupun demikian, departement produk, wilayah, dan konsumen terbentuk dari pekerjaan yang cukup berbeda dan heterogen. Individu yang bekerja di departement yang heterogen mengalami perasaan ketidakpuasan dan stres, lebih intens dari departemen yang homogen dan fungsional. Orang-orang dengan latar belakang, keterampilan, dan pelatihan yang homogen memiliki minat yang lebih serupa dari pada mereka yang heterogen. Oleh karena itu, lebih mudah bagi mereka yang homogen untuk membentuk hubungan sosial yang memuaskan dengan stres yang lebih sedikit, tapi juga lebih sedikit keterlibatan dalam aktivitas departemen. Perancangan pekerjaan mendeskripsikan karakteristik sasaran dari pekerjaan. Ini berarti, melalui teknik analisis jabatan, manajer dapat merancang pekerjaan dalam konteks aktivitas yang diperlukan untuk memproduksi hasil tertentu.
Kajian tentang otonomi daerah di Indonesia menunjukkan kecilnya otonomi daerah di Indonesia dilihat dari perspektif internasional, baik secara kuantita maupun kualita. Keabsahan pengambilan keputusan dalam tubuh daerah otonom semata-mata didasarkan atas demokrasi perwakilan (representative democracy) dan diabaikannya demokrasi partisipasi (participatory democracy). Berbagai faktor penyebab kondisi otonomi daerah tersebut dianalisis pula, namun dipandang signifikan untuk menganalisis aspek-aspek struktural dari sistem Pemerintahan Daerah yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap pengembangan otonomi daerah dalam kerangka hubungan Pusat dan Daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bangsa dianut pemikiran Negara bangsa dianut pemikiran bahwa sentralisasi dan desentralisasi merupakan kontinum dan tidak dikotomi. Dimana asas sentralisasi dan dekonsentras untuk mencerminkan Negara Bangsa, sedangkan untuk mengakomodasi aspirasi kemajemukan masyarakat dilakukan dengan asas desentralisasi.
1. Model fragmented field administration (A.F Leemans:1970), model ini menyeragamkan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Instansi Vertikal dari berbagai Departemen sesuai dengan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Kepala Wilayah di Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kotip dan Kecamatan sebagai Wilayah Administrasi.
2. Model Integrated prefectoral system, kecenderungan berhimpitnya wilayah yuridiksi bebagai Instansi Vertikal dengan Wilayah Administrasi diikuti pula dengan keharusan berhimpitnya wilayah dari daerah otonom dalam rangka desentralisasi dengan wilayah administrasi yang setara sesuai dengan fused (single) hierarchy model. Terdapat tuntutan ganda dari seorang figur Kepala Daerah dan Kepala Wilayah (Wakil Pemerintah).
Secara singkat desentralisasi menciptakan “local self government”, sedangkan dekonsentrasi menciptakan “local state government” atau “field Administration” (Brian C. Smith: 1967). Dalam rangka desentralisasi, daerah otonom berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat, sedangkan dalam dekonsentrasi Field Administration berada dalam hirarki organisasi pemerintah pusat. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar organisasi, sedangkan dekonsentrasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan intra organisasi.
Fungsi Otonomi:
1. Otonomi berkaitan erat dengan demokrasi, untuk mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat.
2. Otonomi mengandung integritas sistem, dalam arti memiliki batas-batas. Batas- batas aktivitas yang secara nyata dan fungsional disepakati dan berinteraksi dengan suatu lingkungan yang menerima outputs dan memberikan inputs.
3. Otonomi memiliki identitas. Dengan kata lain, tidak terdapat otonomi apabila tidak terdapat batas-batas
4. Untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sebab adanya kemajemukan untuk mencapai tujuan bersama, perlu membuat skala prioritas tujuan desentralisasi.
Dalam pemilihan skala prioritas tujuan desentralisasi maka John Halingan dan Chris Aulich (1998) membangun Model Struktural Efisiensi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut management, dan Model Demokrasi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut teori politik.
Menurut A.F. Leemans, konsekuensi-konsekuensi dari Model Efisiensi Struktural Skala Prioritas Tujuan Desentralisasi Pada Efisiensi Pemerintahan Dan Persatuan Bangsa diatas tersebut adalah : Pertama, terjadi kecenderungan untuk memangkas jumlah susunan daerah otonom. Kedua, terjadi kecenderungan mengorbankan demokrasi. Ketiga, kecenderungan keengganan pusat untuk menyerahkan wewenang dan diskresi yang lebih besar kepada daerah otonom. Keempat, kecenderungan mengutamakan dekonsentrasi. Kelima, terjadi semacam paradoks.
Dalam upaya reformasi terhadap UU No.5 tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 tidak lagi menganut model efisiensi struktural melainkan Model Demokrasi. Model Demokrasi pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa
Pada zaman Hindia Belanda daerah besar disebut propinsi, Daerah kecil tidak disebut secara eksplisit. Hubungan antara daerah besar dan daerah kecil tidak bersifat hirarkis, dalam arti daerah kecil tidak disubordinasi oleh daerah besar. Hubungan dimaksud bersifat koodinatif.
Dalam Undang-undang:
1. Sebutan propinsi dipakai untuk daerah besar, Sedangkan Kabupaten dan Kota menurut UU Pemerintahan Daerah sebagai daerah kecil semata-mata merupakan daerah otonom.
2. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 bahwa pada saat UUD 1945 disahkan Indonesia baru memiliki tiga buah provincie (propinsi), 76 regentschap (kabupaten), dan 30 stadsgemeente (gemeente). Sisanya masih berstatus daerah administrasi belaka.
3. UU No. 22 tahun 1999 kedudukan Kotip, Kecamatan, dan Kelurahan sebagai daerah administrasi belaka dan merupakan enclave dalam daerah otonom yang terdekat dengan masyarakat dilikuidasi.
4. Dengan demikian, di Kabupaten dimungkinkan terdapatnya Kelurahan dan Desa. Sedangkan di Kota hanya terdapat kelurahan sebagai perangkat pemerintah menurut asas desentralisasi belaka.
UUD 1945 secara tersirat, menyatakan bahwa daerah besar dan daerah kecil diberi otonomi secara luas Batasnya adalah terjelmanya daerah otonom menjadi “negara dalam negara”.
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom dalam Negara Kesatuan bersifat Subordinate dan Dependent . UU No. 22 Tahun 1999, dengan rumusan umum, penyerahan wewenang dilakukan dengan cara bahwa Daerah Otonom berwenang melakukan berbagai fungsi yang diluar fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Medebewind diterapkan pada Pemerintahan Pusat terhadap Propinsi, dan tidak diterapkan pada penyerahan wewenang Propinsi terhadap Kabpaten/Kota.
Kekuasaan dan kedudukan negara bagian sangat kuat. Hubungan negara bagian dengan Pemerintahan Federal adalah Coordinate dan Independent. Pada konsep Negara Federal yang menganut sistem Bicameral Parlemen (terdiri dari dua dewan parlemen), bila terdapat konflik antara konstitusi negara bagian dan konstitusi federal, maka diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pelaksana pasal 18 UUD 1945 di bidang ketatanegaraan pemerintah Republik Indonesia melakasanakan pembagian Daerah-daerah dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itulah sejak proklamasi kemerdekaan, kita lihat pemerintah beberapa kali memebentuk Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. Perubahan-perubahan terlihat karena masing-mamsing Undang-undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya sehingga akhirnya terbentuk Undang-undang No. 5 Tahun 1947.
Undang-undang Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Undang-undang No. 5 Tahun 1947 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. UU ini terkenal dengan pemeberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Nyata dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada daerah haruslah didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan, dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamain daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Bertanggung jawab dalam arti bahwa pemeberian otonomi itu benar-benar sejalan dengan tujuannnya, yaitu melancarkan bangunan yang terbesar di seluruh pelosok negara dan serasi atau tidak bertentangan dengan perangah yang telah diberikan, serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Maksud dari UU No. 5 selain mengatur tentang pokok pemerintahan daerah otonom, juga menagtaur pokok penyelenggaraan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah.
Ada 3 (tiga) azas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan pemakainnya yaitu sebagai berikut:
1. Azas Negara Hukum
Yaitu azas yang mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan di pertanggungjawabkan secara hukum
2. Azas Semangat Kekeluargaan
Yitu azas yang mempedomani rasa kemanusiaan dan cinta kasih senasib sepenanggungan antara sesama yang sudah dianggap keluarga yang membawa akibat saling bantu membantu, menghormati dan saling memberi perlindungan.
3. Azas Kedaulatan Rakyat
Yaitu azas yang mempedomani bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani rakyat kecil yang selama ini walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam. Azas ini berasal dari keinginan mewujudkan demokrasi, tetapi hendak dapat dibedakan antara demokrasi denagn kebebasan.
Ketiga azas tersebut di atas mutlak harus diseimbangakan, karena bila dilaksanakan sendiri-sendiri cenderung akan memiliki ekses negatif. Namun demikian apabila dijalankan bersamaan secara seimbangan akan menciptakan hasil yang luar biasa baiknya, dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia. Ini memamang merupakan sifat dan azas yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang ditelurkan dari pola pikir pendiri negara kesatuan Republik Indonesia ini dulu. Itulah sebabnya dalam ketatanegaraan Indonesia kita kenal hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, kekeluargaan leluhur yang bhineka tunggal ika, dan keberadaan DPR yang sampai saat ini masih tetap mencari bentuk keindonesiaannya.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1947 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah, yang masih berlaku sampai saat ini, dikenal beberapa azas penyelenggaran pemerintahan di Daerah, sebgaai berikut:
1. Azas Desentralisasi
Penyerahan sebagian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Azas Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepada wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya, kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
3. Tugas Pembantuan
Asas untuk turut sertanya pemerintah daerah bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Konsekuensi daripada ketiga asas tersebut di atas maka diadakan sebagai berikut:
a) Otonom Daerah yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan berlaku.
b) Daerah Otonom, yaitu akibat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah daerah-daerah otonom, baik untuk tingkat I maupun tingkat II. Daerah Otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Wilayah Administratif, yaitu akibat adanya asas dekonsentrasi. Wilayah Administratif itu sendiri, berarti lingkungan kerja perangkat pemerintaha pusat yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintah umum di Daerah.
Organisasi pemerintahan merupakan suatu bentuk organisasi publik non profit yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. pemerintah memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Dalam organisasi pemerintahan terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan lembaga negara, agar setiap organisasi pemerintahan negara dapat melaksanakan tugas negara proporsional, baik, dan efektif. Pada akhirnya organisasi pemerintah bergerak sebagaimana fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Organisasi juga merupakan suatu sistem berkelanjutan dari aktivitas-aktivitas manusia yang terdiferensiasi dan terkoordinasi, yang mempergunakan, mentransformasi, dan menyatupadukan seperangkat khusus wanita, material, modal, gagasan, dan sumber daya alam menjadi suatu kesatuan pemecahan masalah yang unik dalam rangka memuaskan kebutuhan-kebutuhan tertentu manusia dalam interaksinya dengan sistem-sistem lain dari aktivitas manusia dan sumber daya dalam lingkungannya.
Hubungan dalam organisasi dapat berupa komunikasi yang baik antara pemimpin dan karyawan, yang komunikasi merupakan bagian yang vital dan pekerjaan manejerial yang paling penting. Apara menejer harus bisa menyampaikan visi serta tujuannya yang menyangkut organisasi, agar organisasi berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan. Selain itu dengan adanya komunikasi yang baik dalam organisasi juga bisa memahami apa yang sedang terjadi dalam lingkungan organisasinya serta bagaimana organisasi bisa berjalan dengan efektif.
Saran kami sebagai mahasiswa adalah supaya mahasiswa mengetahui tujuan, karakteristik dan prinsip organisasi pemerintahan serta organisasi-organisasi yang lain sehingga dapat membedakan dan mengetahui penyelesasian dari suatu masalah pada organisasi tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi, Irham. 2014. Perilaku Organisasi: Teori, Aplikasi, Kasus. Bandung: Alfabeta
Griffin, Ricky w. 2004. Manajeme. Jakarta: Erlangga
Hardjito, Dydiet. 1997.Teori Organisasi dan Teknik Pengorganisasian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ivancevich, John M. dkk. 2006. Perilaku dan Manajemen Organisasi. Jakarta: Erlangga
Kusdi. 2009. Teori Organisasi dan Administrasi. Jakarta: Salemba Humanika
Safiee, Inu Kencana. 2007. Ilmu Pemerintah. Bandung : Mandar Maju.
Sangat bermanfaat, semangat min !!
BalasHapus